Beberapa hari ini, sepertinya saya terganggu dengan kabar yang santer beredar di Internet mengenai UU ITE yang konon akan membatasi sebagian blogger dalam mencurahkan isi hati dan pikirannya, ditambah lagi kabar mengenai salah satu pakar pengamat IT kita, Oom Roy Suryo yang dihujat oleh banyak masyarakat dunia maya karena menyamakan hacker dan blogger, plus pemutaran Film Fitna yang kontroversial. Phiuhhh …
UU ITE
Awalnya, saya meyambut baik dengan kehadiran UU ITE ini, karena diharapkan bisa menekan kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia, selain itu dengan UU ITE ini, saya [dan banyak pengguna internet lainnya] bisa merasa aman untuk menggunakan internet, baik itu untuk transaksi online, chatting (aman dari eavesdropping), FTP (aman dari packet sniffing), dll. Karena semua sudah diatur oleh UU, sehingga kalau ada pelanggaran bisa diproses secara hukum. π
Tapi ternyata saya keliru. Peng-implementasi-annya di lapangan belum siap sepenuhnya, dan UU-nya sendiri lebih banyak mengandung mis-interpretasi *kalau nggak mau dibilang salah interpretasi* oleh banyak orang. Salah satu pasal yang ramai diributkan oleh para masyarakat internet adalah pasal 27. yang isinya seperti ini ….
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
Masalahnya sekarang, interpretasi dari pasal tersebut bagi tiap orang tidak sama, ditambah lagi bahasa pasalnya yang “blur”. Misalnya aja, pasal 27 ayat 4 : yang dimaksud muatan pemerasan & pengancaman itu seperti apa ??? Apakah imel dengan isi “sebarkan email ini atau anda akan sial selama 7 tahun” termasuk ancaman ???? …. :)) Mungkin sebaiknya kita tunggu peraturan penjelas dari UU ITE tersebut.
Tapi, mari kita ambil sisi positifnya saja : disini kita semua dituntut untuk memfilter semua informasi yang akan kita sebarkan, baik itu email, blog, forum, dll. terkait dengan sopan-santun dan etika dalam ber-internet, sehingga tidak menyusahkan orang lain, dan membuat semua orang menjadi nyaman dan tidak terasa terganggu.
Oom Roy Suryo : Nasibmu kini…
Duh, kalau merunut sepak terjang si Oom ini memang sensisauna *eh maksudnya sensasional*. Memecahkan berbagai kasus dengan bantuan teknologi. Tapi sayangnya dalam beberapa hal, oom roy kurang dalam waktu menganalisa sesuatu. Akibatnya bisa ditebak : salah kaprah.
Buktinya adalah salah satu pernyataannya yang terkenal adalah tentang “…metadata suatu photo tidak bisa dirubah…” hmmm, setelah bergabung dengan komunitas digital photography, ternyata metadata juga bisa dirubah koq, dengan bantuan software seperti opanda PowerEXIF editor. *tuh anda salah kan oom roy :p *
Pernyataan lain yang terkenal adalah “…BTS menyimpan informasi pelanggan…” dari konsep dasar saja disini oom roy udah salah, karena yang menyimpan informasi pelanggan dalam sistem telekomunikasi seluler adalah HLR. Butuh bukti ??? silahkan cek disini.
Saya dan banyak teman-teman lain sepakat bahwa kesulitan bagi orang teknikal adalah menyampaikan hal-hal teknis pada masyarakat awam. Dan disinilah kehebatan oom roy, karena dengan bahasanya yang komunikatif, dia bisa menyampaikan hal-hal rumit pada masyarakat awam dengan mudah. *hmmm, mendingan kita tiru cara penyampaiannya untuk mencerdaskan bangsa π *. Tapi di sisi lain, itulah kekurangan dari oom roy. Dia kurang memiliki pemahaman dan konsep yang cukup dalam untuk hal yang sedang dibahasnya. Akibatnya : Salah kaprah.
Pemblokiran Site yang memiliki content Film Fitna
Entah siapa yang mengusulkan, tapi rupanya menkominfo terlihat sangat tidak menguasai bidangnya untuk masalah yang ditanganinya…. π¦ karena jutaan pengguna internet Indonesia sudah menjadi korban dari pemblokiran site yang memiliki konten film fitna …. diantaranya adalah Youtube *situs kesayangan kita semua*, multiply, myspace, rapidshare, dll.
Padahal kalau pemerintah [baca : depkominfo] mau berpikir jernih dan panjang, pemerintah bisa memilih alternatif solusi berikut :
1. Blokir url hanya dilakukan pada url yang secara spesifik berisi film Fitna itu, kalau memang jumlahnya ada ribuan ya memang jumlah itulah yang harus diblok … depkominfo harusnya bisa mereferensikan hal itu pada ISP-ISP / Penyedia gateway internet indonesia untuk mempermudah kerja mereka…. *kan ada mr. google pakmenteri, bisa dipake buat nyari link-nya khan ???*
2. Khusus untuk kasus pemblokiran youtube, akan lebih efektif bila dibuat kampanye untuk mem-flag kehadiran film Fitna di Youtube [tentu sebelumnya dengan sosialisasi url tersebut di media cetak / elektronik terkait video tersebut]. Cara tersebut lebih efektif karena jumlah user youtube yang berasal dari indonesia ada ribuan … π Dengan cara pemberian flag, video tersebut makin cepat di-remove oleh admin youtube, dan bukannya dengan cara pengiriman “teguran tertulis” pada youtube …. *emang siapa elo ???*
Andaikan saja depkominfo bisa mencari win-win solution, maka tidak ada yang perlu dikorbankan [baca : pengguna internet indonesia].
Ps.
Oh ya, buat yang belom dapat copy UU ITE, bisa didonlot disini.
Makasih buat mas toha mustafa atas link-nya. π
hhhmmm..utk urusan UU ITE ini..pasti sang mantan dosenku itu dihubung2kan deh..nasibmu paaaak… π¦
By: theloebizz on 11 April, 2008
at 12:36 pm
hmm makanya saya gak berani masuk divisi Corporate Web , saya lebih milih masuk Corporate Logistic huehehehe….
By: Randi on 12 April, 2008
at 8:08 am
that’s why i choose a major which studied about the man behind the gear
kalo orang otaknya nge’hang’, resultnya bisa lebih aneh daripada kalo sistem yang nge-hang…
By: icchan on 12 April, 2008
at 10:48 am